Menimbang :
Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan penilaian Tahun Pelajaran 2023/2024, maka perlu dikeluarkan keputusan tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024 SMP Negeri 3 Talang Kabupaten Tegal Tahun 2024.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024;
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Nomor : 400.3.11/04/01266 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2023/2024.
Memperhatikan:
Hasil Analisis Kriteria Kelulusan dan Rapat Dewan Guru SMP Negeri 3 Talang pada tanggal 8 Juni 2024 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024 SMP Negeri 3 Talang Kabupaten Tegal Tahun 2024.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Nama-nama sebagaimana tersebut dalam lampiran adalah peserta didik SMP Negeri 3 Talang kelas IX yang telah terdaftar dalam nominasi tetap peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024;
Kedua : Nama-nama peserta didik sebagaimana tersebut dalam lampiran berdasarkan analisis kriteria kelulusan dan rapat dewan guru dinyatakan lulus/tidak lulus sebagaimana tersebut pada lampiran pada kolom keterangan kelulusan;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Talang
Pada Tanggal : 10 Juni 2024
Kepala Sekolah
Supendi, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19671014 199412 1 003